Wednesday, December 20, 2017



Di Belakang 5000 Pucuk Senjata

Pada Jumat, 22 September 2017 lalu, negara sempat digemparkan oleh pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai ditemukannnya 5.000 pucuk senjata api illegal di Gudang Kargo Unex Bandara Soekarno-Hatta. Pernyataan ini disampaikan Gatot kepada publik dalam pidatonya pada acara reuni dengan purnawirawan TNI. Keluarnya pernyataan ini mengguncang masyarakat maupun pemerintah, lantaran penemuan senjata ini mengindikasikan tidak ada pihak yang secara jelas mengetahui keberadaan ataupun pengiriman senjata ini. Selebihnya, pernyataan Gatot memberikan kesan kalau terdapat pihak tidak diketahui di luar TNI dan POLRI yang berupaya mempersenjatai diri demi menyaingi kedua badan tersebut. Ketika pernyataan tersebut dikeluarkan, tidak ada yang tahu jelas pemesan dan tujuan akhir senjata-senjata tersebut. Pernyataan Gatot, beserta ralat, klarifikasi, dan komentar pihak lain dalam hari-hari sesudahnya menyebabkan dinamika politik dalam pemerintahan.

Setelah proses deliberasi antar pihak-pihak berkepentingan, muncul kejelasan melalui pernyataan publik bahwa senjata-senjata tersebut dipesan dari PT PINDAD oleh POLRI. Senjata tersebut dipesan untuk memperlengkapi personil POLRI dan badan negara lainnya yang berkaitan dengannya seperti BNN. Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Kemanan Wiranto beserta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menyampaikan kalau jumlah senjata yang diadakan hanya 519 pucuk saja, bukan 5000 pucuk. Termasuk dalam 519 senjata ini adalah pistol dan stand-alone-grenade-launcher (pelontar granat mandiri) berikut munisinya.

Namun terlepas dari latar belakang dan kepentingan, keberadaan dan pergerakan 519 pucuk senjata api merupakan jumlah yang terlalu besar untuk tidak diketahui petinggi-petinggi negara, termasuk Panglima TNI dan DPR. Pada tanggal 24 September 2017, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin memberikan pendapat dan komentarnya. TB Hasanuddin berpendapat kalau 5.000 pucuk cukup untuk mempersenjatai empat hingga lima batalyon tempur. Informasi yang disampaikan Gatot mengenai jumlah senjata tersebut mungkin akurat, namun TB Hasanuddin juga berpendapat kalau pengadaan senjata merupakan isu sensitif. Perkara demikian dapat meresahkan masyarakat dan sebaiknya tidak disampaikan secara publik. Tindakan Gatot dapat dipandang sebagai suatu yang tidak pada tempatnya.

Dengan adanya kejelasan mengenai jumlah, pemesan, dan tujuan senjata tersebut perhatian publik kini beralih ke Gatot sendiri. Tindakan Gatot yang dipandang tidak peka dan tepat berdampak pada keadaan politik Indonesia. Dari sudut pandang teknis, keputusan Gatot untuk mengumbar penemuan dan pengadaan senjata secara terbuka kepada publik amat tidak profesional. Pengadaan alutsista TNI dan POLRI merupakan sesuatu yang bersifat tertutup dan terbatas. Apabila informasi akan pengadaan alutsista dibuat publik, informasi tersebut dapat disalahgunakan lawan-lawan pemerintah Indonesia entah dari dalam atau luar negeri. Pihak tertentu, seperti intelijen negara asing ataupun teroris, dapat memetakan kekuatan militer dan kemampuan aparatur negara melalui informasi ini.

Selain meresahkan masyarakat dan tidak professional, pernyataan Gatot berpotensi menyebabkan kisruh antar badang-badan dalam pemerintahan. Pernyataan Gatot dapat mengimplikasikan adanya badan-badan pemerintahan selain TNI yang kurang cakap dalam melakukan bagiannya. Badan-badan seperti komisi I dan III DPR, Kemenhukam, Kemenhan, BIN, PT PINDAD dan bahkan presiden gagal mengetahui atau memberitahukan informasi ini kepada TNI. Pernyataan ini seakan-akan menunjukkan kalau badan-badan tersebut kurang baik melaksanakan tugasnya. Apabila hal ini benar badan-badan tersebut berpotensi menuduh satu sama lain, membuat pemerintahan menjadi tidak stabil.

Selain itu, masalah ini menjadi lebih memprihatinkan karena dapat menyebabkan kisruh antara TNI dengan POLRI. Pernyataan gatot tidak akan membuat relasi kedua badan negara yang memonopoli hak penggunaan kekerasan menjadi lebih baik. Memang terdapat persaingan diantara kedua badan tersebut, mengingat adanya factor esprit de corps sejak era ABRI dan mengenai otoritas penanganan terorisme. Namun, persaingan tersebut tidak terbuka kepada publik. Pernyataan Gatot justru menunjukkan adanya relasi kurang baik antara TNI dan POLRI kepada publik.

n diantara kedua badan tersebut, mengingat adanya faktor kedua badan memetakan kemampuan aparatur ar negeri.ata  ditimpakan  Ter
Lantas dari perspektif teknis atau struktural, pernyataan Gatot merupakan tindakan yang tidak tepat. Langkah tersebut menyebabkan lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan bagi negara. Pernyataan Gatot membuka pengetahuan rakyat akan adanya permasalahan dalam pemerintahan dengan harga terjadinya instabilitas dalam pemerintahan. Mungkin pilihan tersebut bukanlah pilihan yang buruk. Pilihan ini sedikit banyak memang mendekatkan jalannya kenegaraan pada masyarakat dan secara longgar berhubungan dengan konsep transparansi. Pula selaku panglima, pada HUT TNI ke 72 pada tanggal 5 Oktober lalu, Gatot sendiri sudah menyatakan kalau dia hendak menghindari terbentuknya angkatan kelima dan peristiwa G30S/PKI yang juga didahului dengan pengadaan senjata di luar pengetahuan TNI seperti pada hari ini. Keprihatinan Gatot dapat dipahami, sebab membagikan senjata kepada institusi selain TNI dan POLRI berpotensi membentuk badan baru dengan kapabilitas menantang keduanya. Keresahan gatot juga dapat dimengerti sebab senjata yang diadakan termasuk pelontar granat dengan peluru hidup yang tidak termasuk kategori senjata ringan untuk menangkap kriminal dan mengendalikan massa. Terlepas dari motif dan alasannya, pernyataan Gatot telah memberikan dampak politik yang jelas pada masyarakat dan negara.

Satu-satunya kejanggalan dalam peristiwa ini terdapat pada Panglima Gatot sendiri. Dengan jabatan dan pengalamannya, Gatot seharusnya tahu dan sadar betul akan konsekuensi dari pilihannya untuk mendeklarasikan penemuan senjata illegal, entah dari sumber dalam TNI ataupun dari publikasi umum yang dia dapatkan sebelum pidato reuni purnawirawan tersebut. Penyelesaian permasalahan ini secara tertutup antar insitusi merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kerusakan tambahan. Namun alih-alih melakukan hal itu, keputusan Gatot lebih memilih untuk mengumbarnya dalam ranah publik. Masalah tetap tidak terseselesaikan dengan keputusan ini dan semua orang kini mengetahuinya. Gatot memilih keputusan yang lebih banyak menghasilkan kerugian; sebuah langkah yang tidak rasional dari sudut pandang profesionalisme.

Namun kenyataannya, keputusan tersebut tetap diambil dengan penuh kesadaran dan sukarela. Hal ini mengindikasikan kalau langkah tersebut tetaplah rasional dan menguntungkan Gatot, namun dari perspektif lain. Bukan perspektif profesionalisme, namun perspektif politik. Secara politik keputusan gatot dapat dimaknai sebagai Gatot mempertanyakan otoritas-otoritas yang ada di sekitar dia; atau dengan lain kata menantang otoritas-otoritas tersebut. Keberanian untuk melakukan langkah-langkah tersebut menunjukkan kehendak Gatot untuk tidak dianggap sebagai bawahan dalam rantai komando militer-pemerintahan, namun sebagai aktor politik yang setara dengan pejabat dan birokrat lainnya. Pidato dan wacana rumusan masalah Gatot menarik badan-badan atau aktor-aktor politik lain ke sebuah even playing ground, di mana Gatot mendikte persyaratannya sendiri. Dengan demikian, dia memiliki peluang lebih baik untuk menaikkan dirinya, melemahkan pejabat lainnya, atau setidaknya mengguncang kepemimpinan yang ada. Apabila ini kasusnya, asalannya untuk bertindak dapat diperhitungkan sebagai pembenaran dan dalih untuk mendapatkan dukungan rakyat. Pidato tersebut bukanlah suatu kesalahan klerikal, namun sebuah tindakah berbobot politis.

Gatot merupakan seorang profesional berpengalaman dalam bidang kemiliteran. Langkah-langkahnya bukan tanpa perhitungan dan alasan. Dalam pangkat dan jabatannya, setiap keputusan dan tindakannya setidaknya terdiri atas dua lapis, yakni lapis teknis dan lapis politis. Melihat dari apa yang terjadi pada kasus ini sendiri, terlepas dari fenomena dan permasalahan politik lainnya di negara ini, lapis politis dari tindakan ini terlihat jelas. Apapun tujuan akhirnya, Gatot menhendaki kekuasaan lebih tinggi, entah dengan menurunkan legitimasi kuasa pemerintahan atau membuat dirinya sebagai “pahlawan” yang membela konstitusi. Keputusan untuk mengumbar permasalahan tidak membawa faedah lebih daripada faedah kepada Gatot sendiri.

Terlepas dari apapun niatan Panglima TNI dan apapun yang telah terjadi, terjadinya peristiwa ini dapat diperhitungkan sebagai masalah miskomunikasi antar badan-badan pemerintah berikut pejabatnya. Peristiwa ini menunjukkan kurangnya komunikasi antar badan-badan yang terlibat dengan pengadaan senjata. Terjadinya hal ini amat sangat dimungkinkan karena kurang digarapnya undang-undang pengadaan senjata di negara ini, terlebih pasca reformasi 1998. Undang-undang pengadaan senjata, masih kurang komprehensif pasca pecahnya ABRI melalui pemisahan POLRI dari TNI. Walau dalam undang-undang sudah jelas institusi yang dapat menggunakkan, belum ada peraturan jelas mengenai kepada siapa permintaan senjata harus diajukan, kepada siapa senjata harus dijual (aktor dalam kedua insitusi, institusinya, atau panglimanya), di bawah otoritas siapakah senjata dapat diadakan, dan siapakah yang berhak mengadakan atau memesan senjata tersebut. Permasalahan yang diungkapkan Gatot terjadi karena POLRI merasa dirinya berhak mengadakan persenjataan tanpa sepengetahuan TNI yang juga memiliki otoritas atas pengadaan senjata. Peluang terjadinya masalah akan selalu ada selama undang-undang tersebut tidak dikaji ulang dan dibuat lebih komprehensif. Kasus ini menyingkapkan keberadaan celah hukum bagi pemerintah yang berkuasa sekarang. Terima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kini tersingkap satu lagi PR bagi negara dan pemerintah yang tengah melakukan reformasi dan demokratisasi.